MTs Darussalam Subah

Selamat Datang di Website Resmi MTs Darussalam Subah. Sekolah sambil ngaji? Bisa! Yuk mondok di Darussalam aja. Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 telah dibuka. Gelombang I: 1 Februari-20 Maret 2023. (21/03) Ujian Madrasah MTs Darussalam Subah Tahun ini dilaksanakan dengan Berbasis Android. (28/02) 25 Peserta Didik Mengukir Prestasi pada Olimpiade Nasional(OLNAS) Madrasah 20 Februari 2022, 9 medali emas, 8 medali perak, 3 medali perunggu, dan 5 juara harapan. (30/1) Siswa MTs Darussalam Subah Muammar Zidane Jovian Juara Bulutangkis Gemilang Cup 1 Tingkat Nasional. (5/2) (Alhamdulillah, Nadia Bunga Jauza Ma'wa Lolos 15 besar Finalis Olimpiade IPA se-Pulau Jawa Ajang OMADA 7 Brebes

TATA TERTIB SISWA

     Sekolah merupakan wiyata mandala, dengan fungsi sebagai lingkungan pendidikan yang memberikan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan kepada siswa, untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, “       Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “.
      Untuk mencapai tujuan tersebut siswa berkewajiban turut serta menjaga memelihara dan meningkatkan ketahanan sekolah melalui tata tertib siswa yang telah ditetapkan oleh Madrasah. Secara garis besar, tata tertib sekolah memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat keharusan, anjuran, larangan dan sangsi, demi tercapainya proses Kegiatan Belajar Mengajar yang kondusif dan menyenangkan di Madrasah.

I. TUGAS DAN KEWAJIBAN

A. Intrakurikuler ( Kegiatan Belajar dan Mengajar )
1. Waktu Pelajaran Berlangsung
a. Pelajaran di Madrasah dimulai pukul 07.15 dan siswa harus hadir sebelum pelajaran (kegiatan dimulai).
b. Sebelum pelajaran dimulai, siswa (regu kerja) wajib membersihkan, merapikan kelas, dan menyiapkan alat – alat pelajaran
c. Siswa memasuki ruangan dengan tertib dan teratur
d. Sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran terakhir usai, siswa wajib berdoa dan memberi hormat kepada Guru, serta berjabat tangan dengan Guru, dipimpin oleh Ketua Kelas.
e. Siswa harus berkonsentrasi penuh pada setiap pelajaran
f. Siswa wajib mentaati perintah Guru sepanjang berkaitan dengan pendidikan
g. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada Guru Piket, Guru Bimbingan dan Konseling ( BK ), atau Kepala Madrasah
h. Ijin meninggalkan pelajaran diperkenankan hanya 1 X pada setiap jam pelajaran dengan batas waktu maksimal 5 menit.

2. Waktu Tidak Ada Pelajaran
a. Pada waktu istirahat, Siswa harus berada diluar ruang kelas.
b. Pada jam bebas pelajaran, siswa dilarang meninggalkan halaman Madrasah.
c. Bila lima menit pada jam pelajaran berlangsung ternyata Guru belum hadir, Ketua (Pengurus) Kelas wajib menghubungi Guru yang bersangkutan atau melapor kepada Guru Piket atau Kepala Madrasah.
d. Setiap siswa dilarang membuat kegaduhan / mengganggu kelas lain.

3. Meninggalkan Madrasah
a. Siswa pulang Madrasah setelah pelajaran terakhir usai.
b. Siswa yang meninggalkan Madrasah sebelum pelajaran terakhir usai wajib meminta ijin kepada Guru Piket /Guru BK /Kepala Madrasah dan mengisi buku meninggalkan Madrasah
c. Siswa yang berhalangan hadir harus ada surat ijin dari orang tua/wali siswa.

B. Eksktrakurikuler (Kegiatan OSIS/Sekolah diluar kelas)
1. Setiap siswa harus menjadi anggota OSIS
2. Sesuai dengan bakat dan minat masing – masing, siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain :
a. Kepramukaan b. Palang Merah Remaja (PMR) c. Keolahragaan d. Drumband e. Rebana f. Seni Baca Al Qur’an g. Pencak silat
3. Setiap siswa wajib mengikuti gerakan Kamis amal

C. Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan
1. Gedung, Halaman, dan peralatan Sekolah
a. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan gedung ( Kelas ), halaman, dan peralatan sekolah
b. Siswa wajib membuang sampah di tempat sampah

2. Pakaian ( Seragam ) dan Dandanan
a. Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Senin – Selasa :
• Pria : Atas Putih ( dilengkapi badge, lokasi, dan identitas kelas), bawah Celana panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam, memakai peci
• Perempuan : Atas baju putih lengan panjang pakai jilbab,
( dilengkapi badge, lokasi, dan identiitas kelas ) bawah rok panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
2) Rabu – Kamis :
• Pria : Atas baju Batik ( dilengkapi badge, lokasi, dan identitas kelas), bawah Celana panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam, memakai peci
• Perempuan : Atas baju Batik lengan panjang pakai jilbab,
( dilengkapi badge, lokasi, dan identiitas kelas ) bawah rok panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
3) Jum,at – Sabtu :
• Pria : Atas coklat muda lengkap dengan atribut Pramuka, bawah celana panjang coklat tua, ikat pinggang hitam, kaos kaki hitam, sepatu hitam, memakai peci.
• Perempuan : Atas coklat muda lengan panjang pakai jilbab lengkap dengan atribut pramuka, bawah rok panjang coklat tua, ikat pinggang hitam, kaos kaki hitam, sepatu hitam.
4) Pada waktu pelajaran Olah Raga (praktik) setiap siswa wajib berpakaian seragam Olah Raga yang telah ditentukan oleh Madrasah
b. Baju harus dimasukkan ke dalam celana untuk laki-laki, untuk perempuan dikeluarkan
c. Siswa wajib berpakaian bersih, rapi, indah, dan tertib
d. Siswa harus mengatur rambutnya dengan rapi, dilarang rambut gondrong, dan dilarang mewarnai rambut
e. Setiap siswa dilarang bersolek berlebihan
f. Setiap siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan

3. Upacara Bendera
a. Setiap siswa wajib mengikuti Upacara yang diadakan di sekolah
b. Setiap siswa wajib melaksanakan Upacara dengan tertib, khidmat, dan lancar
c. Petugas Upacara harus berlatih sehari sebelumnya

D. Kepribadian
1. Setiap siswa wajib beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan hormat terhadap Kepala Madrasah, Guru, Karyawan TU, dan tamu ( orang tua lain )
3. Setiap siswa wajib menghargai sesama teman
4. Setiap siswa wajib berkelakuan baik
5. Setiap siswa wajib menjunjung dan menjaga nama baik Madrasah
6. Setiap siswa wajib berbahasa Indonesia yang baik dan benar
7. Setiap siswa dilarang mengeluarkan kata – kata kotor yang tidak pantas didengar oleh orang lain
8. Setiap siswa dilarang merokok
9. Setiap siswa dilarang membawa gambar /buku/majalah/alat – alat yang menjurus asusila (porno)
10. Setiap siswa dilarang membawa HP
11. Setiap siswa dilarang membawa sepeda motor ke Madrasah

E. Keamanan
1. Setiap siswa wajib membantu terwujudnya keamanan sekolah
2. Siswa yang meminjam peralatan sekolah wajib mengembalikan pada tempatnya semula dalam keadaan utuh
3. Siswa yang merusak / menghilangkan barang – barang milik sekolah wajib menggantinya
4. Siswa wajib menempatkan sepedanya di tempat yang sudah tersedia dengan tertib, rapi, teratur dan dalam keadaan terkunci. Seandainya sepeda hilang tanggung jawabnya sendiri sebagai pemilik.
5. Setiap siswa dilarang memasuki organisasi terlarang
6. Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan sejenisnya
7. Setiap siswa dilarang berkelahi dan membentuk kelompok yang dapat mengganggu ketenangan Madrasah
8. Setiap siswa dilarang membawa, mengedarkan, dan menggunakan narkoba dan sejenisnya yang dapat memabukkan
9. Siswa dilarang mengendarai sepeda motor sebagai transportasi kesekolah kecuali sudah mempunyai SIM dan atas ijin orang tua/wali

II. SANKSI – SANKSI
Siswa yang melanggar Tata Tertib ini dapat dikenai sanksi sebagai berikut
a. Peringatan secara lesan/teguran langsung kepada siswa yang bersangkutan maksimal 3 X.
b. Tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas bersih lingkungan
c. Peringatan secara tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua/walinya melalui Surat peringatan I.
d. Dikembalikan kepada orang tuanya/walinya

III. TAMBAHAN
A. Segala sesuatu yang belum dicantumkan dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Kepala Madrasah
B. Setiap siswa wajib mentaati dan memahami juga mengamalkan tata tertib ini
C. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Subah, 12 Juli 2021

Kepala MTs Darussalam Subah
Romadi, M. Pd