MTs Darussalam Subah

Selamat Datang di Website Resmi MTs Darussalam Subah. Sekolah sambil ngaji? Bisa! Yuk mondok di Darussalam aja. Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 telah dibuka. Gelombang I: 1 Februari-20 Maret 2023. (21/03) Ujian Madrasah MTs Darussalam Subah Tahun ini dilaksanakan dengan Berbasis Android. (28/02) 25 Peserta Didik Mengukir Prestasi pada Olimpiade Nasional(OLNAS) Madrasah 20 Februari 2022, 9 medali emas, 8 medali perak, 3 medali perunggu, dan 5 juara harapan. (30/1) Siswa MTs Darussalam Subah Muammar Zidane Jovian Juara Bulutangkis Gemilang Cup 1 Tingkat Nasional. (5/2) (Alhamdulillah, Nadia Bunga Jauza Ma'wa Lolos 15 besar Finalis Olimpiade IPA se-Pulau Jawa Ajang OMADA 7 Brebes

Tasyakur (Tabungan Masyarakat Kurban)

Idul adha merupakan hari raya Islam yang jatuh pada tanggal 10 Djulhijjah penanggalan hijriyah. Pada hari itu semua umat islam sangat disunnahkan untuk berkurban sabagai wujud pengikhlasan atas sebagian harta dan materi yang dimiliki oleh umat islam untuk kegiatan sosial dalam bentuk menyembelih hewan qurban. Masalah menyembelih hewan Qurban pada hari raya Idul Adha merupakan amal ibadah yang paling utama, karena tujuan terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada sang pencipta Allah SWT.

Berqurban hukumnya adalah sunnah yang ditekankan atas kifayah, maka apabila salah seorang dari keluarga telah mengerjakan Qurban, maka cukuplah seluruh mereka, dan tidak jadi wajib suatu Qurban kecuali ada nadzar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar 1-2: 

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.”

Qurban merupakan ibadah maliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran agama Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Sebagai suatu ibadah pokok keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad-din bi ad-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Dan ketika menyembelih hewan Qurban itu disunatkan 5 hal, yaitu :

  1. Membaca Bismillah;
  2. Membaca shalawat pada Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam;
  3. Menghadap kiblat;
  4. Membaca takbir;
  5. Berdoa agar qurbannya diterima.

Ibadah qurban bukan sekedar ritual persembahan untuk meningkatkan kualitas spiritual seseorang dan bukan hanya cara untuk memperoleh kepuasan batin karena sudah naik ke langit. Bukan juga kesempatan bagi orang kaya untuk menunjukkan kesalehan dengan harta yang dimiliki. Dengan ibadah qurban seorang mukmin memperkuat kepekaan sosialnya. Inti qurban terletak pada individu seseorang sebagai makhluk sosial.

Dalam pelaksanaanya, qurban dapat dilakukan sendiri di rumah maupun dilakukan secara kelompok di masjid atau lapangan. Sedangkan, dalam hal pengadaannya, satu ekor kambing atau domba untuk qurban hanya boleh berasal dari satu orang, baik dengan cara membeli ataupun diambil dari hewan ternaknya. Begitu pula dengan seekor sapi atau unta, sumber pengadaannya hanya boleh berasal dari maksimal tujuh orang.

Dan adapun hikmah dari Qurban adalah untuk mengingat Ibrahim ‘alaihissalam dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari ‘id. Disamping itu Qurban disyariatkan dalam rangka melapangkan kondisi keluarga yang berqurban dan pihak lainnya, dengan demikian Qurban tidak boleh diganti dengan uang seperti halnya zakat fitrah yang memang tujuannya untuk mencukupkan kebutuhan fakir miskin.

Saat ini sebagian kecil masyarakat kita menerapkan hal yang berbeda dalam tata cara pengadaan hewan qurban, yaitu dengan menggunakan sistem tabungan. Dalam al-Qur’an, sunnah, maupun sumber-sumber hukum Islam lainnya, tidak ada ketentuan tentang pengadaan qurban dengan sistem tabungan. Tabungan qurban ialah pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah qurban pada tahun ini. Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut, akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya, dan untuk anggota yang telah mendapatkan giliran tetap wajib membayar hingga semua anggota tabungan qurban mendapatkan giliran.

Salah satu daerah yang menggunakan sistem tabungan qurban ini adalah Desa Kemiri Barat, Subah Batang. Pada dasarnya masyarakat Desa Kemiri Barat termasuk dalam golongan masyarakat ekonomi menengah. Namun sebelum program ini dicetuskan, masyarakat di daerah tersebut masih kurang  kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya arti dari melaksanakan qurban. Hingga pada akhirnya salah seorang tokoh agama di daerah Desa Kemiri Barat Subah, Ayah almarhum Almaghfurlah KH. Achmad Damanhuri Yaqub (Pendiri Pondok Pesantren Darussalam Subah) mengajak masyarakat untuk berkumpul dan membentuk tabungan qurban sebagai ajang memfasilitasi masyarakat agar dapat berqurban dan sebagai pemererat tali silaturahmi dalam wadah “Tasyakur (Tabungan Masyarakat Kurban)”.

Dalam menentukan siapa yang berhak untuk berqurban,  tabungan dilakukan dengan sistem undian dengan jumlah pemenang 7 orang untuk 1 ekor sapi. Alhamdulillah program ini berjalan dengan baik dari tahun 2005 sampai sekarang. Selama ini yang terjadi di dalam masyarakat pada umumnya adalah ibadah qurban dilaksanakan oleh orang yang mampu dan juga paham arti penting dari ibadah qurban tersebut.

Para dewan guru MTs Darussalam Subah pun ikut serta dalam  program Tasyakur yang dikelola di bawah naungan Yayasan Wakaf Darussalam Subah. Semoga dengan niat baik ini ini dapat menjadi inspirasi bahwa berkuban bisa terasa mudah, ringan, dan terencana. (Risetyaningrum, dalam wawancara bersama KH Ali Masúd Ahmad)

Related Posts